Ntvnews.id , Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini masih berlangsung dan saat ini berada di Direktorat Jenderal Perundang-Undangan. Pihaknya terus berkoordinasi terkait pengembangan RUU tersebut. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di kantor BNN RI, Jakarta, pada Selasa, 19 November 2024.
Terkait usulan agar pendekatan kesehatan diutamakan dalam penanganan pengguna narkotika, Tantan menyatakan bahwa BNN telah melaksanakan program rehabilitasi sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Baca juga: Menteri PANRB Ingatkan ASN Untuk Utamakan Kepentingan Publik dalam Pilkada
Ia menambahkan bahwa TAT bertugas untuk menentukan apakah individu yang tertangkap merupakan penyalahguna atau terlibat sebagai pengedar narkotika.
Apabila hasil penilaian menyatakan seseorang sebagai penyalahguna, BNN akan merekomendasikan rehabilitasi kepada individu tersebut. Menurutnya, rehabilitasi dapat dilakukan melalui rawat jalan atau rawat inap, tergantung pada hasil asesmen yang dilakukan.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, yang meminta Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan pendekatan kesehatan dan menghindari over-kriminalisasi dalam revisi Undang-Undang Narkotika, guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas di penjara.