Ntvnews.id, Jakarta - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, akhirnya dibebaskan. Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos), mengumumkan kabar ini secara langsung.
"Mary Jane Veloso pulang," tulis Bongbong Marcos dalam postingan Instagram-nya @bongbongmarcos yang dilihat pada Rabu, 20 November 2024.
Bongbong mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane, dan dia menambahkan bahwa upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga akhirnya tercapai kesepakatan yang membawanya kembali ke Filipina," ujarnya.
View this post on Instagram
Presiden Filipina itu juga mengucapkan terima kasih kepada Indonesia, serta menyatakan bahwa Filipina menantikan kedatangan Mary Jane. "Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," katanya.
Mary Jane Veloso adalah warga Filipina yang terlibat dalam penyelundupan heroin dan dijatuhi hukuman mati. Meskipun terpidana mati, Mary Jane masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan grasi, meskipun permohonan tersebut sempat ditolak oleh Presiden Jokowi.
Pada April 2010, Mary Jane Veloso (31 tahun) ditangkap di Bandara Yogyakarta setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa narkoba tersebut dijahitkan dalam koper miliknya.