Menko Yusril: Bukan Bebas, Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 12:54
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kerabat dan pendukung warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso menggelar aksi protes saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Manila, Filipina. Kerabat dan pendukung warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso menggelar aksi protes saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Manila, Filipina. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, tidak dibebaskan, melainkan akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Menko Yusril juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., yang disampaikan melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, tidak mengandung kata "bebas".

Menurut Yusril, pernyataan yang diunggah oleh Presiden Marcos pada hari Rabu itu hanya membahas tentang kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines,' artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.

Yusril lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan ini hanya bisa dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terpenuhi.

Beberapa syarat yang dimaksud antara lain adalah pengakuan dan penghormatan terhadap putusan final pengadilan Indonesia terkait hukuman terhadap warga negara tersebut, serta kewajiban untuk mengembalikan napi ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.

Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab negara yang bersangkutan.

Halaman
x|close