Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir taksi online di sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari.
"Tim menangkap EA pada sebuah rumah, di Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Diketahui, insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 17 November 2024 di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sopir taksi online yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 18 November 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong, mengakibatkan luka memar di bagian wajah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Pengeroyokan ini diduga dipicu oleh keributan di jalan, ketika korban berusaha mendahului kendaraan pelaku di jalur cepat," jelasnya.
Unit 1 Subdit Jatanras bekerja keras mengumpulkan informasi dan bukti hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selain EA, dua pelaku lain yang juga terlibat adalah CM (30) dan J alias R (29).