Ntvnews.id, New York - Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, New York City, Amerika Serikat, pada Selasa 19 November sepakat untuk menunda lebih lanjut putusan hukuman terhadap Presiden terpilih AS, Donald Trump, dalam kasus uang tutup mulut, menurut laporan media.
Dalam sebuah surat kepada hakim yang menangani kasus ini, kantor kejaksaan menyatakan bahwa kemungkinan besar Trump tidak akan dijatuhi hukuman hingga masa jabatan kepresidenannya yang akan berlangsung empat tahun, dimulai pada 20 Januari 2025.
Namun, sejumlah jaksa Manhattan menolak permintaan Trump untuk membatalkan hukuman pidananya pada Mei lalu.
Baca Juga: Kemendag Ungkap Efek Kemenangan Trump Terhadap Ekspor Indonesia
Jika vonis tetap dijatuhkan, Trump akan menjadi presiden Amerika Serikat yang juga menjabat sebagai narapidana.
Trump diperkirakan akan terus berupaya untuk membatalkan hukuman tersebut.
"Ini adalah kemenangan total dan definitif bagi Presiden Trump dan Rakyat Amerika yang telah memilihnya dengan telak," kata juru bicara Trump, Steven Cheung, dilansir dari Antara, Rabu 20 November 2024.