Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri, serta untuk melacak dan memberantas aktivitas ilegal tersebut
“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Menkomdigi Meutya Hafidt, dilansir dari Antara, Rabu 20 November 2024.
Baca Juga : Kemkomdigi Perkuat Komitmen Cinta Tanah Air untuk Berantas Oknum Judi Online
Meutya Hafid juga meminta agar semua penyedia layanan keuangan turut mendukung upaya pemberantasan judi online.
"Jadi, kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ucapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online.
Selain melakukan intervensi besar melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pemerintah juga telah membentuk tim khusus di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk memerangi judi online.