Ntvnews.id, Jakarta - Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan pembicaraan dan negosiasi agar terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina.
“Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina,” demikian pernyataan tertulis Deplu Filipina, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga: Menko Yusril: Bukan Bebas, Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Pemerintah dan rakyat Filipina terus mendoakan serta berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, memastikan hak keadilan bagi Mary Jane dan keluarganya terjamin, demikian menurut Deplu Filipina.
Deplu juga mengungkapkan harapannya agar penyelesaian kasus Mary Jane dapat semakin mempererat kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Filipina.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand Bongbong Marcos Jr. menyatakan bahwa Mary Jane Veloso akan segera kembali ke Filipina setelah negosiasi yang dilakukan pihaknya untuk pemulangan Mary Jane yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” kata Presiden Marcos,