Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, akan dipindahkan ke Filipina dengan status sebagai narapidana.
Yusril menegaskan bahwa Mary Jane tidak dibebaskan dari hukumannya. Pemerintah Indonesia, menurutnya, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya, yang dikenal dengan istilah "transfer of prisoner" dalam hukum pidana.
"Ini bukan pembebasan, bukan pengampunan, tetapi pemindahan atau pemulangan ke Filipina dengan status tetap sebagai narapidana," jelas Menko Yusril, dilansir dari Antara, Rabu, 20 November 2024, di Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Filipina juga berkewajiban menjalankan sisa hukuman yang belum dijalani oleh Mary Jane setelah dipindahkan.
Baca juga: Mendag Akan Temui Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyakita yang Melebihi HET
Selain itu, salah satu syaratnya adalah Filipina bertanggung jawab atas keamanan Mary Jane selama proses pemindahan. "Kita akan menyerahkan (Mary Jane) di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab keamanan ada di negara yang bersangkutan," ujar Yusril.
Pemindahan Mary Jane ini dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Filipina. Indonesia menerima permohonan tersebut setelah Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, mengajukan permintaan beberapa hari lalu.