Bawaslu: Prabowo Tak Langgar Aturan soal Ajakan Dukung Ahmad Luthfi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 19:28
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di antara pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di antara pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Ketua Umum Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto, tak bersalah terkait ajakannya mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, apa yang dilakukan Prabowo dalam video tersebut tak melanggar aturan.

"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bagja menyatakan, video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya itu, memang memiliki muatan kampanye Pilkada.

Pengunggahan video juga dilakukan pada 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial (medsos), yaitu 25 September-23 November 2034.

"Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja.

Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Terkait ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi itu dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024.

"Atau pada hari libur," ucap Bagja.

Halaman
x|close