Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan bebas bagi terpidana Ronald Tannur.
"Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Menurut Harli, AL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, dan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.
Baca juga: Momen Marselino 'Marceng' Pulang ke Klub, Fans dan Petugas Bandara Berebut Foto!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Antara)
Selain AL, Harli menyebut bahwa penyidik juga meminta keterangan dari DI, Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga sekarang.
DI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini," jelas Harli.
Dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang diduga menerima suap, serta Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, sebagai pemberi suap.