Sebelumnya pada 7 November, Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.
Undang-undang tersebut, yang bersifat sementara selama lima tahun, memungkinkan pengadilan memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup jika mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau aktivitas teroris.”
Setelah mencapai usia 14 tahun, anak-anak tersebut akan melanjutkan hukuman mereka di penjara, sesuai ketentuan Knesset.
Menurut data Palestina, lebih dari 11.700 warga Palestina telah ditahan oleh tentara Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak Oktober tahun lalu, termasuk mereka yang dibebaskan setelah ditangkap. Namun, angka tersebut tidak mencakup warga yang ditangkap dari Jalur Gaza, yang diperkirakan mencapai ribuan orang. (Sumber: Antara)