Ntvnews.id, Jakarta - Fenomena peringatan darurat garuda biru kembali muncul di media sosial. Pada Agustus 2024, gambar garuda dengan latar belakang biru dan tulisan "peringatan darurat" banyak beredar di berbagai platform.
Munculnya gambar ini saat itu terkait dengan situasi politik, khususnya menjelang Pilkada 2024. Kini, fenomena garuda biru kembali mencuat, kali ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 telah dibahas secara menyeluruh antara pemerintah dan DPR RI. Rencana tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi dan sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga memastikan bahwa kebijakan PPN 12% telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peningkatan PPN ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam peraturan tersebut, penerapan PPN 12% akan dimulai paling lambat pada 1 Januari 2025. "Di sini (Komisi XI DPR) kami sudah membahas bersama. Sudah ada Undang-undangnya," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada hari Rabu.
Sebagai langkah persiapan, pemerintah akan melakukan serangkaian upaya untuk memastikan bahwa penerapan PPN ini berjalan lancar pada 2025. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar mereka dapat memahami kebijakan kenaikan PPN ini.
Garuda Biru Tolak PPN 12% (Instagram)
Berikut beberapa potongan garuda biru tolak PPN 12%: