"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," demikianlah bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Baca Juga: Tegas, Kementan Minta Petani Laporkan Pungli Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perundungan masih terus terjadi meskipun Kementerian Kesehatan telah memberikan peringatan sebelumnya. Bentuk perundungan yang terjadi mencakup ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal terhadap PPDS junior.
"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," demikian hasil klarifikasi ketiga yang tercantum dalam surat tersebut.
Pembekuan program ini merupakan langkah preventif dari Kemenkes untuk mendorong perbaikan dari kedua institusi guna mencegah terjadinya korban lebih lanjut.
Azhar menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menghapuskan perundungan di rumah sakit pendidikan.
(Sumber: Antara)