Kemenkes Belum Terima Daftar Pelaku Kasus Perundungan di PPDS Unsrat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 13:27
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya ketika ditemui awak media di Jakarta. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya ketika ditemui awak media di Jakarta. ((Antara ( Mecca Yumna) ))

"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," demikianlah bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

Baca Juga: Tegas, Kementan Minta Petani Laporkan Pungli Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perundungan masih terus terjadi meskipun Kementerian Kesehatan telah memberikan peringatan sebelumnya. Bentuk perundungan yang terjadi mencakup ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal terhadap PPDS junior.

"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," demikian hasil klarifikasi ketiga yang tercantum dalam surat tersebut.

Pembekuan program ini merupakan langkah preventif dari Kemenkes untuk mendorong perbaikan dari kedua institusi guna mencegah terjadinya korban lebih lanjut.

Azhar menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menghapuskan perundungan di rumah sakit pendidikan.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close