"Kemdiktisaintek mengarahkan semua pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta untuk mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik dalam aktivitas judi online," tegasnya.
Baca Juga: Budi Gunawan: Judi Online Seperti Wabah Penyakit Menular
Instruksi tersebut juga berlaku bagi institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, dalam kesempatan yang sama.
Menag Nasaruddin menyatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para rektor dari berbagai institusi pendidikan tinggi berbasis keagamaan, seperti Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Universitas Islam Negeri (UIN).
"Kami telah mengumpulkan semua rektor dari institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk IAIN, UIN, STAIN, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam sebuah rapat kerja," kata Nasaruddin Umar. (Sumber: Antara)