Ahli Minta Kasus Tom Lembong Disetop: Jangan Dipaksakan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 15:30
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahli hukum pidana Mudzakkir usai sidang praperadilan Tom Lembong. Ahli hukum pidana Mudzakkir usai sidang praperadilan Tom Lembong.

Ntvnews.id, Jakarta - Ahli hukum pidana meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memaksakan diri dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir meminta Kejagung menutup kasus dugaan korupsi impor gula itu.

"Ya perkara di-close," ujarnya usai menjadi saksi ahli pihak Tom, dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.

Kasus harus dihentikan, kata dia, karena tidak ada laporan resmi soal kerugian negara yang dikeluarkan lembaga berwenang, dalam kasus impor gula.

"Ditutup, nggak boleh, karena nggak ada audit keuangan negara, nggak ada. Kalau itu nggak (ada), janganlah (kasusnya dipaksakan)," kata dia.

Kerugian negara, lanjut Mudzakkir, tak bisa baru dihitung usai penetapan tersangka dilakukan. Mudzakkir lantas menganalogikan perkara Tom dengan kasus orang hilang. Tidak bisa dinyatakan orang hilang tersebut sudah tewas dibunuh, tanpa adanya bukti-bukti.

"Seperti tadi tiba-tiba ada orang hilang, (disebut) 'orang itu mati dibunuh si A', buktinya nggak ada, orangnya ternyata masih hidup di tempat yang lain," kata dia.

Guru besar UII Yogyakarta itu menjelaskan, seseorang dinyatakan telah meninggal dunia, tak cukup berdasarkan pernyataan orang awam, termasuk ucapan penegak hukum. Tapi harus ada ahli yang menyatakan.

Halaman
x|close