Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, berharap bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi dapat mengakhiri dualisme dalam kepengurusan induk cabang olahraga di Indonesia.
Taufik menjelaskan bahwa Permenpora ini dirancang untuk menjamin independensi dan legitimasi pengelolaan induk cabang olahraga di Indonesia.
Sosialisasi aturan tersebut, yang diadakan bersamaan dengan Bimbingan Teknis Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional pada 18–20 November 2024, menjadi langkah strategis untuk mewujudkan ambisi Indonesia meraih prestasi yang lebih tinggi di tingkat internasional.
Baca juga: Kementerian PU Ungkap Pemanfaatan Teknologi WIM dalam Cegah Kendaraan ODOL
"Saya sudah menyampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga bahwa Permenpora ini perlu segera disosialisasikan, dan alhamdulillah, sekarang prosesnya sudah berjalan," ungkap Taufik saat berbicara di Kemenpora RI pada Kamis.
Meskipun demikian, Permenpora ini sempat memicu perdebatan di kalangan pengurus induk cabang olahraga, yang menilai aturan tersebut sebagai bentuk intervensi pemerintah.
Taufik menegaskan bahwa Permenpora bukanlah bentuk campur tangan, melainkan aturan baru untuk memastikan pengelolaan cabang olahraga menjadi lebih tertib dan terstruktur.