“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan benar. Jika memang ada tanah masyarakat yang dijual dengan harga murah atau tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Yandri.
Dia menekankan pentingnya peran pihak swasta dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat guna menciptakan keadilan bagi semua pihak.
“Perusahaan atau pihak yang ingin melakukan pembangunan wajib melibatkan masyarakat. Komunikasi yang baik harus dilakukan, termasuk memastikan kebenaran pernyataan Said Didu,” jelasnya.
Yandri berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan mencari solusi yang adil bagi masyarakat, baik oleh Apdesi maupun Said Didu.
“Saya telah mengunjungi daerah terkait, terutama terkait masalah lingkungan dan pencemaran industri. Memang ada keresahan, tetapi saya akan memastikan dulu informasi yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Kota Tangerang telah memanggil Said Didu untuk diperiksa terkait laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota. Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
(Sumber: Antara)