Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Soesanto, mengingatkan kepala desa (kades) agar tidak terlibat dalam urusan pembebasan lahan terkait proyek pembangunan secara tidak sesuai prosedur.
Pernyataan ini muncul setelah adanya polemik antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010, Muhammad Said Didu, yang berujung pada pelaporan ke polisi.
“Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka tidak diperbolehkan. Proses hukum harus jelas—siapa pemilik tanah, berapa harga yang disepakati, dan siapa penjualnya. Semua harus transparan dan sesuai aturan hukum,” ujar Yandri saat berada di Tangerang Selatan pada Kamis.
Baca juga: Menaker Yassierli Mau Bikin Job Fair Setiap Minggu untuk Kurangi Pengangguran
Yandri menegaskan bahwa kepala desa perlu menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab tinggi dalam melayani masyarakat dan menghindari tindakan yang dapat merugikan warga.
“Hal ini perlu diklarifikasi dan diteliti kebenarannya agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.
Yandri juga menyarankan bahwa segala permasalahan harus didasarkan pada fakta valid untuk menghindari konflik sosial, khususnya di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.