Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan permohonan pemblokiran 651 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ungkap Meutya Hafid saat konferensi pers bersama di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga : Uang Rp2,6 M Disita dari Istri Buronan Kasus Beking Judol Komdigi
Meutya juga memaparkan data mengenai rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank-bank terkait selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
Selama periode tersebut, rekening yang diajukan untuk diblokir terdiri dari
- 517 rekening di Bank BCA
- 126 rekening di BRI