Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan bahwa proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, penggantian KTP rusak, atau pembaruan data diri kini dapat selesai dalam waktu singkat, yakni hanya 10 hingga 15 menit.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Budi Awaluddin, dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga: Heboh! Penemuan Jenazah di Kamar Mandi SPBU Parigi Baru Gegerkan Warga
"Kami jamin pencetakan KTP bisa dilayani dengan waktu 10 sampai 15 menit sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujarnya dilansir Antara.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut Budi, pihaknya telah menerima hibah sebanyak lima juta blangko KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan pasokan ini, permasalahan kelangkaan blangko yang sempat terjadi sebelumnya kini telah teratasi.
"Sudah tak ada lagi kelangkaan sejak sebulan yang lalu, karena kami sudah mendapatkan hibah blangko," ucapnya.
Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Alia Noorayu Laksono.