Ntvnews.id, Jakarta - Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengimbau penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk mengambil tindakan terhadap transaksi yang berhubungan dengan judi online di platform mereka.
"Kami juga meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, Link Aja, ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga : Situs NTMC Polri Diretas Jadi Judol, Polisi Lakukan Ini
Berdasarkan data yang disajikan Meutya dalam paparannya, beberapa platform dompet digital yang sering terdeteksi digunakan dalam transaksi judi online antara lain Dana (25,68 persen), GoPay (24,84 persen), LinkAja (21,47 persen), OVO (21,26 persen), Sakuku (2,32 persen), dan ShopeePay (2,11 persen).
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan beberapa saluran pelaporan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.
Melalui situs aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten yang melanggar, seperti judi online. Selain itu, ada juga situs aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang diduga terlibat dalam judi online, serta cekrekening.id untuk memeriksa rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
"Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan," ujar Meutya Hafid.