Kemkomdigi, menurut Meutya, juga terus konsisten dalam menutup akun-akun Instagram dengan jumlah pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Meutya mengakui bahwa penutupan akun-akun tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum, namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghalangi upaya pemberantasan perjudian online.
"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," pungkasnya.
Baca Juga: Uang Rp2,6 M Disita dari Istri Buronan Kasus Beking Judol Komdigi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung paparan hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta.
Desk yang dibentuk oleh Menko Polkam pada 4 November 2024 ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang dalam rapat tersebut diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dalam rapat tersebut, hadir seluruh pimpinan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam desk, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.