Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dikecam Gegara Celetukan Soal Janda, Dinilai Lecehkan Kaum Perempuan
Ia menyebut JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, sementara tersangka lain yang berperan penting adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jenazah korban. Tersangka EI juga turut membantu dengan mencari eksekutor untuk membuang jenazah tersebut.
"Selain itu, dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, juga turut terlibat sebagai saksi yang tidak melapor," ujar Sumaryono.
Sumaryono menambahkan bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi di rumah tersangka Jo di Jalan Merdeka, Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2024.
"Motif sementara yang kami selidiki adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka Jo dan korban, yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan ini," kata Sumaryono.
(Sumber: Antara)