Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk mengadopsi sistem politik digital di masa depan, seperti penerapan e-voting atau pemungutan suara elektronik.
“Sekarang sudah mulai terdengar keluhan, banyak yang merasa ribet jika pemungutan suara masih dilakukan secara manual di masa depan,” ujar Wamendagri dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Lembaga Pusat, yang berlangsung di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada hari Kamis, 21 November 2024.
Wamendagri mengungkapkan bahwa dorongan untuk digitalisasi ini muncul dari pengalaman banyaknya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi korban dalam proses demokrasi di Indonesia akibat tugas yang melibatkan pekerjaan manual, seperti pemberkasan, dokumentasi, pencatatan, dan penghitungan suara.
“Kita tidak bisa terus-menerus seperti ini. Ke depan, sistem demokrasi kita harus didasarkan pada data kependudukan yang akurat dan valid,” tambahnya.
Baca juga: SETARA Institute Soroti Pemilihan Pimpinan KPK yang Dinilai Mencederai Independensi
Sebagai contoh, Wamendagri menyebutkan penggunaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Data DP4 ini berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), yang diperbarui setiap hari dan mencatat data kependudukan secara real-time.