Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyampaikan pandangannya terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa Komisi XI DPR menyerahkan keputusan kenaikan PPN tersebut sepenuhnya kepada pemerintah.
"Sekarang kami kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dilansir dari Antara, Jumat, 22 November 2024.
Baca Juga: Ramai Desakan Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Ini Kata Kemenkeu
Misbakhun menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, lalu 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah dibahas dan disetujui oleh DPR pada 2021.
Namun, ia mengakui bahwa saat aturan tersebut disahkan, DPR belum memperkirakan adanya penurunan daya beli yang kini dirasakan masyarakat Indonesia.
Menurut Misbakhun, penurunan daya beli ini disertai dengan fenomena pergeseran banyak masyarakat kelas menengah ke kelas ekonomi yang lebih rendah. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan PPN 12 persen.