KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 07:25
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 dapat dipindahkan ke lokasi lain jika terkena dampak hujan.

"Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Idham Holik di Jakarta, Kamis, 22 November 2024, dilansir dari Antara.

Ia menyebut pemindahan TPS dapat dilakukan ke lokasi seperti rumah warga atau tempat lain yang terlindungi dari hujan.

Baca Juga: KPU Jakarta Bakal Sertakan Pertanyaan Warga Untuk Paslon di Debat Pamungkas Besok

"Misalnya, ke rumah warga, ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan," ujarnya.

Idham juga menyatakan bahwa KPU telah memberikan standar operasional prosedur kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait pengelolaan logistik pemungutan suara.

Selain itu, ia memastikan bahwa surat suara yang disediakan di TPS untuk Pilkada Serentak 2024 akan berada dalam kondisi aman dan utuh.

Halaman
x|close