Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini karena sejumlah regulasi telah disiapkan untuk melindungi daya beli rakyat.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenakan tarif PPN.
Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN.
"Barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat luas dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Dwi di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa barang yang bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gabah, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.
Sementara itu, jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.