Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kesiapan menghadapi tuntutan hukum yang mungkin timbul akibat penutupan situs atau aplikasi yang terkait dengan aktivitas judi online.
"Dalam proses menutup situs atau aplikasi, terkadang kita harus berhadapan dengan tuntutan balik. Tidak masalah, kami siap menghadapinya. Jika ini merupakan aduan dari masyarakat, kami akan menutupnya. Kami juga siap jika ada gugatan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Meutya menjelaskan bahwa kementeriannya siap memberikan penjelasan terkait alasan di balik pemblokiran situs atau aplikasi yang diduga terlibat dalam perjudian online.
Baca juga: RI Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Kementerian Komdigi secara aktif meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir situs atau aplikasi yang memuat konten perjudian daring sebagai bagian dari upaya memberantas praktik tersebut.
Untuk mendukung kegiatan ini, teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) digunakan untuk mendeteksi dan memblokir konten terkait judi online.
Sejak 2017, Kementerian Komdigi telah memblokir akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang berhasil diblokir pada tahun 2024.