Keberadaan mereka biasanya baru diketahui oleh pemerintah setelah mereka menghubungi pihak di Indonesia.
Dzulfikar mengatakan banyak dari WNI tersebut mengalami penahanan dokumen atau alat komunikasi oleh pihak pemberi kerja, sehingga sulit untuk menjalin komunikasi dengan mereka.
"Dengan keterbatasan komunikasi, pemerintah bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri negara setempat untuk mengambil langkah taktis dan cepat demi memulangkan para WNI tersebut," jelasnya.
(Sumber: Antara)