Sementara itu, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa meskipun ada ketidaksesuaian terkait surat keterangan saksi ahli, mereka akan tetap menghormati pendapat para ahli tersebut.
Hakim Tumpanuli menambahkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat mengenai keterangan ahli, pihaknya akan menganggap keterangan tersebut sebagai pertimbangan penting dalam penetapan tersangka untuk Tom Lembong.
Kejaksaan Agung telah menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Baca juga: Bukan Cuma Netanyahu, ICC Juga Keluarkan Surat Penangkapan Gallant dan Komandan Hamas
Kelima saksi ahli tersebut antara lain adalah Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman, dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung diketahui telah memiliki setidaknya empat bukti yang menunjukkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, atau yang biasa disebut Tom Lembong, merupakan tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.