Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan memiliki minimal pendidikan dasar sembilan tahun.
Kebijakan ini diambil karena Bawaslu menghadapi kesulitan menemukan pengawas TPS dengan kualifikasi minimal SMA di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
"Kami minta kalau tidak terdapat, pada menjelang empat hari ini ya, terpaksa pendidikannya yang ada saja. (Wajib) belajar sembilan tahun, mau tidak mau," kata Rahmat Bagja, Sabtu 23 November 2024.
Baca Juga : Bawaslu ke Calon Kepala Daerah di Kampanye Akbar: Tunjukan Program Kerja, Bukan Janji Kosong
Menurut Rahmat Bagja, dengan kualifikasi pendidikan dasar, pengawas TPS diyakini mampu melakukan tugas-tugas seperti membaca, menulis, menghitung, hingga memperbaiki penghitungan suara selama pemungutan suara Pilkada 2024.
"Pengawas TPS itu yang penting dia bisa baca, tulis, kali, tambah, kurang. Memperbaiki penghitungan dan lain-lain di TPS. Kira-kira yang cocok mana Pemerintah kita punya namanya wajib pendidikan dasar," jelasnya.
Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.