Ntvnews.id, Jakarta - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan penemabakan hingga tewas ke rekan sesama polisinya yaitu AKP Ulil Ryanto Anshari.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti.
Baca Juga: Paspampres Prabowo Jadi Sorton, Gayanya Modis Banget Kaya Pemeran Film Peaky Blinder
Setelah mengumpulkan barang bakti, AKP Dadang Iskandar terancam mendapatkan pasal berlapis atas tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari.
(Tengah) Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (IG: Humas Polda Sumbar)
"Berdasarkan barang bukti yang cukup, kita lakukan penahan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana dengan 340 KUHP, Subsider 338 dan 351 ayat 3," kata Kombes Andry Kurniawan saat melakukan preskon dilansir Instagram @humaspoldasumbar, Sabtu 23 NOvember 2024.
Sesuai pasal yang disebutkan oleh Kombes Andry Kurniawan mengesai pasal pembunuhan perencama dengan 340 KUHP. Kemungkinan AKP Dadang Iskandar bakal dihukum mati atau pidana penjara seumur hidup.
View this post on Instagram
Selain itu juga, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan yang mendapat Andry mengatakan bahwa kondisi dari AKP Dadang Iskandar dalam baik-baik saja dan tidak mengalami gangguan mental.