Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan ke Polda Metro Jaya dua ahli yang dihadirkan jaksa di sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom. Keduanya yaitu pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan akademisi Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
"Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda," ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, Minggu, 24 November 2024.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.
Dalam laporan tersebut, pihak Tom melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut.
"Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan," demikian dikutip dalam laporan tersebut.
"Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya," bunyi laporan.
Ari menjelaskan, ketika sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024 lalu, pihaknya mempermasalahkan keterangan dua ahli yang dihadirkan