Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 25 November 2024.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan yang menginginkan KPU dan Bawaslu beralih menjadi badan ad hoc atau bersifat sementara.
Baca Juga: KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan
Menurut Zulfikar, perubahan apa pun terkait KPU dan Bawaslu harus tetap merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang penting dilakukan, tetapi tidak seharusnya mengubah status mereka dari lembaga tetap menjadi ad hoc.
“Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” jelasnya.