5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT, Peras Anak Buah Kumpulkan Dana Kampanye

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 10:47
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu untuk mendanai kampanyenya dalam Pilkada yang akan datang.

Tiga orang terlibat dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu Isnan Fajri, dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, yang dikenal sebagai AC atau Anca. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.

Permintaan Dana untuk Pilkada

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan seragam polantas saat mendatangi Mapolresta Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan seragam polantas saat mendatangi Mapolresta Bengkulu.

Rohidin, yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, membutuhkan dana untuk kampanyenya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Rohidin meminta dana kepada bawahannya untuk mendanai Pilkada 2024.

Isnan Fajri, yang menjabat sebagai Sekda Pemprov Bengkulu, menjalankan permintaan tersebut dengan mengumpulkan pejabat di Pemprov Bengkulu pada September-Oktober 2024. Ia mengajak Ketua OPD dan Kabiro di Pemda untuk mendukung Rohidin dalam Pilkada 2024.

Selain itu, Rohidin juga meminta pegawai untuk patungan dalam mendanai kampanyenya. Ia mengancam akan mencopot bawahan yang tidak bersedia memberikan pungutan tersebut.

Setoran Capai Rp 4,3 M

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara)

Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, menyetor Rp 1,4 miliar kepada Rohidin. Alexander mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Saidirman (SD), juga memberikan setoran sebesar Rp 2,9 miliar.

"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 juta," kata Alexander.

Halaman
x|close