Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)
Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan tiga mata uang berbeda. Rinciannya adalah Rp 32,5 juta yang disita dari mobil Saidirman, Rp 370 juta yang disita dari mobil Rohidin, Rp 120 juta dari rumah Ferry Ernest Parera, serta Rp 6,5 miliar dalam bentuk SGD dan USD.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Antara)
Alexander menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin tidak ada kaitannya dengan pesaing politiknya dalam Pilkada 2024. Ia memastikan bahwa penangkapan ini berdasarkan bukti yang cukup dan bukan merupakan instruksi dari pihak manapun.
"Mekanisme Pilkada tetap berlangsung, rakyat yang menentukan pilihan. Penegakan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan alat bukti yang ada. Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? sama sekali tidak. Kami pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon," ujar Alexander.
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)
KPK juga mengungkapkan bahwa penangkapan Rohidin berlangsung dramatis. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan bagaimana terjadi kejar-kejaran antara petugas KPK dan pihak Rohidin. Petugas KPK menunggu di lokasi yang telah dipersiapkan, namun diduga sudah diketahui oleh Rohidin, sehingga ia melarikan diri melalui pintu lain.
"Kami kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ujar Asep.