Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai audit keuangan negara bukan cuma bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja. Tapi boleh dilakukan oleh pihak lainnya.
Hal ini dinyatakan Kejagung dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh penyidik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 25 November 2024.
Mulanya jaksa yang mewakili Kejagung menyebut bahwa audit keuangan negara bisa dilakukan kapan pun. Termasuk saat penyidik meminta dilakukan audit. Audit juga bisa dilakukan, kendati sudah ada laporan hasil audit dari BPK.
"Terhadap bukti P26 yang merupakan laporan audit BPK, Termohon menyampaikan tanggapan bahwa terhadap Kementerian yang telah dilakukan audit rutin atau tahunan oleh BPK RI, tidaklah kemudian menjadi halangan atau tidak ada larangan dilakukan audit perhitungan keuangan negara atas permintaan dari instansi penyidik," ujar pihak Kejagung.
Audit keuangan negara, kata dia juga bisa dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut, bisa dilakukan sesuai permintaan penyidik.
"Hal ini sesuai ahli perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh Termohon dalam hal ini Evenri Sihombing yang juga menjabat sebagai auditor pada BPKP," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Tom, Mudzakkir, menyoroti tidak adanya laporan resmi dari pihak berwenang soal kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Padahal, kata dia, tak ada tindak pidana jika tidak ada kerugian keuangan negara.