Menkum Kaji Pemindahan 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Ke Australia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 13:49
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemindahan lima narapidana warga negara asing (WNA) asal Australia, anggota kelompok Bali Nine, ke negara asal mereka. Kelima narapidana tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Supratman menjelaskan bahwa kajian mengenai pemindahan narapidana seumur hidup ini sedang dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra serta pemangku kepentingan terkait.

"Hasil dari kajian ini akan kami serahkan kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, agar keputusan yang diambil nanti merupakan langkah terbaik," ujar Supratman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.

Baca juga: 442 Unit Hunian Sementara Dibangun Untuk Ribuan Korban Erupsi Lewotobi

Kelima anggota Bali Nine tersebut adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Menurut Supratman, secara prinsip Presiden Prabowo telah menyetujui pemindahan narapidana ini atas dasar kemanusiaan dan demi menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara sahabat.

Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur resmi terkait pemindahan narapidana internasional. Meski begitu, pihaknya berupaya agar proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

"Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain, namun kita harus memastikan negara mitra menghormati proses hukum Indonesia," tegasnya.

Halaman
x|close