Syahduddi menegaskan, aksi pembunuhan terhadap korban tak terkait dengan motif SARA.
"Motif ini terjawab bahwa motif tidak ada kaitannya dengan unsur SARA murni kepada urusan pribadi. Dendam pelaku terhadap korban," jelas dia.
Atas perbuatannya, Galang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, seorang imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tewas akibat ditusuk oleh orang tak dikenal saat sedang wudu jelang salat subuh, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pada saat korban wudu tiba-tiba ditusuk orang tak dikenal dari belakang," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, Kamis (23/5/2024).
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Usai dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024). Polisi harus melumpuhkan pelaku, karena berusaha melawan ketika hendak ditangkap.