Kasus Mayat dalam Koper: Kakak Dituntut 17 Tahun Penjara, Adik 3 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 17:20
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arif Ridwan Nuwloh, pembunuh wanita dalam koper, Rini Mariany. Arif Ridwan Nuwloh, pembunuh wanita dalam koper, Rini Mariany.

Ntvnews.id, Jakarta - Persidangan atas kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang wanita berinisial RM (49) di Bekasi, Jawa Barat, terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bekasi telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kaka beradik, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan adiknya, Aditya Taufiqurohman.

Baca Juga: Arif Bunuh Rini 'Wanita dalam Koper' Bukan Gara-gara Minta Dinikahi, Tapi Sejak Awal Niat Curi Uang Setoran Korban?

Arif, sebagai pelaku utama, dituntut hukuman 17 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindakan lain. Sementara itu, Aditya, yang membantu sang kakak menyembunyikan jasad korban, dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," demikian pernyataan resmi Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, pada Senin, 25 November 2024.

Arif dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta penyembunyian mayat.

Baca Juga: Geger! Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper, Muncul Bau Menyengat

Halaman
x|close