Sementara itu, Aditya dituntut atas pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP terkait pencurian dan membantu menyembunyikan jenazah.
Kasus ini bermula dari temuan jasad RM yang ditemukan di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 25 April 2024.
Polisi bergerak cepat, dan investigasi mengarah pada Ahmad Arif dan adiknya, Aditya. Arif diketahui tega menghabisi nyawa RM demi mengambil uang perusahaan sebesar Rp 43 juta yang sedang dibawa korban.
Setelah itu, Aditya membantu sang kakak membuang jasad RM yang dimasukkan ke dalam koper dan ditinggalkan di lokasi penemuan.