Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2017 hingga 2023 mencapai Rp30,88 miliar.
Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan pendapat Majelis Hakim yang berbeda dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun sebagaimana tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kerugian negara dalam kasus ini tidak dapat dihitung sebagai kerugian total seperti yang dilakukan oleh BPKP, karena secara nyata pekerjaan telah dilaksanakan," ujar Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Baca juga: 9.482 Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya
Menurut hakim, jika perhitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dihitung sebagai total loss atau kerugian sepenuhnya, dengan alasan bahwa proyek tersebut belum bisa dimanfaatkan atau dioperasikan, maka hal ini akan dianggap tidak adil bagi negara dan akan menguntungkan para terdakwa secara tidak sah.
Hakim juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dan barang-barang yang dipasang merupakan hasil pembelian yang menggunakan dana dari pembayaran proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua memaparkan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan mendorong pihaknya untuk menghitung sendiri kerugian negara yang timbul, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.