Kejagung di Praperadilan Tom Lembong: BPKP Berwenang Nyatakan Kerugian Negara!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 18:08
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Saksi ahli Tom Lembong, Anthony Budiawan saat bersaksi secara virtual. Saksi ahli Tom Lembong, Anthony Budiawan saat bersaksi secara virtual.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak Tom maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut kuasa hukum Kejagung, bukan cuma Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Tapi juga ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung mengaku melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus impor gula yang menjerat Tom, melalui audit yang dilakukan auditor BPKP, Evenri Sihombing.

"BPKP telah diakui sebagai salah satu lembaga atau auditor yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara," ujar kuasa hukum Kejagung, Senin, 25 November 2024.

Selain itu, lanjut dia, banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi yang mampu membuktikan unsur merugikan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP. Apalagi, ada asas hukum bahwa putusan hakim dianggap benar sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau diputus oleh pengadilan yang lebih tinggi.

"Sampai saat ini tidak ada satu pun putusan kasasi membebaskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi dikarenakan hakim tidak mengakui keabsahan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata dia.

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023, yang salah satu isinya menegaskan bahwa BPKP berwenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit kerugian keuangan negara atau daerah, serta pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi.

Lalu, pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 pada halaman 53 sampai 54, BPK dan BPKP dikatakan bisa berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyidik (juga) dimungkinkan membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang mampu menunjukkan kebenaran materil dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara," jelas dia.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Tom, Mudzakkir, menyoroti tidak adanya laporan resmi dari pihak berwenang soal kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Padahal, kata dia, tak ada tindak pidana jika tidak ada kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu, dikutip Mudzakkir dari hakim yang mengadili sebuah kasus korupsi di Lampung. Menurut hakim itu, penetapan tersangka tak sah apabila tidak ada kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus korupsi.

"Dan oleh Yang Mulia Hakim pada saat itu disebutkan bahwa tindakan menetapkan tersangka sebelum ada kerugian keuangan negara itu dinyatakan tidak sah," ujar Mudzakkir, Kamis, 21 November 2024.

Penetapan tersangka tidak sah, lanjut dia, karena bukti yang paling mendasar dari pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ialah kerugian keuangan negara.

Jika tak ada kerugian keuangan negara, artinya tidak ada perbuatan pidana.

"Mengapa tidak sah? Karena bukti utama tentang Pasal 2, Pasal 3 itu akhirnya pada kerugian keuangan negara, tak ada kerugian keuangan negara berarti tak ada pidana," tutur Mudzakkir.

"Dan tak ada pidana berarti tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Kerugian keuangan negara sendiri laporannya harus dibuat oleh pihak yang berwenang. Laporan dibuat dengan cara audit investigasi keuangan negara.

"Siapa (yang berwenang)? Adalah BPK RI," ucap guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Sementara, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan asal data kerugian negara akibat dari kebijakan impor gula yang diteken kliennya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp400 miliar.

Menurut dia, BPK selaku institusi yang berwenang melakukan audit keuangan negara, tak pernah menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong merugikan negara.

"Tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.

Menurut Ari, BPK hanya menemukan hal-hal yang salah, dan meminta perbaikan untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Karenanya ia kembali mempertanyakan kerugian negara yang dimaksud Kejagung.

"Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana? Karena Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi itu, delik materil yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya," papar Ari.

"Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan. Tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi disebutkan tentang potensial loss. Itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata," sambungnya.

Halaman
x|close