Tanggapi Kasus AKP Dadang Iskandar, Menko Polkam: Hukuman Seberat-beratnya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 20:46
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Budi Gunawan Budi Gunawan (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menanggapi soal kasus mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak mati AKP Ulil Ryanto Anshari.

Budi menuturkan ungkapan rasa prihatin atas peristiwa yang terjadi, juga mengungkap belasungkawa terhadap korban.

"Pertama tentu kita ikut prihatin dan belasungkawa," kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Kemudian, Budi mengatakan sesuai dengan pernyataan Kapolri bahwa AKP Dadang Iskandar agar diberikan hukuman seberat-beratnya.

Menko Polkam Budi Gunawan <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Menko Polkam Budi Gunawan (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu baru proses pidananya," kata dia.

Selanjutnya, kata Budi Gunawan bahwa Dadang Iskandar akan dikenakan pasal berlapis. Tetapi, ia tak memerinci pasal apa saja yang nantinya hendak dikenakan pada pelaku.

"Dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata Budi Gunawan.

Halaman
x|close