Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Kejagung menyebut bukan cuma Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Tapi juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak penyidik.
Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir, tak setuju sepenuhnya pernyataan itu.
"Tetapi untuk mendeklarasikan kerugian negara semuanya harus melalui BPK. Menghitung iya," ujar Dodi dalam jumpa pers di Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Ia sependapat, selain BPK, ada pihak lainnya yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Namun hal itu berlaku di persidangan. Sementara saat proses penetapan tersangka, hanya BPK yang berwenang dan mendeklarasikan kerugian keuangan negara.
"Apabila di dalam persidangan, tadi yang disebutkan, itu sudah menjadi kewenangan hakim. Dia menghitung, hakim yang memutuskan. Tetapi apabila ini masih dalam proses penetapan tersangka, langkah-langkah formal yang harus diikuti hukum acaranya adalah hukum acara penetapan tersangka," tutur Dodi.
Dodi juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Kejagung, yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun putusan yang membebaskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi, gara-gara hakim tidak mengakui keabsahan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara. Menurut dia, hal itu peradilan ketika seseorang dinyatakan sebagai terdakwa, bukan selaku tersangka dalam gugatan praperadilan.
"Yang tadi dikatakan jaksa, jaksa penyidik menyatakan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang menganulir audit BPKP, ya itu karena mengutip hukum acara proses pengadilan tersangka, berbeda jauh. Karena bukti-bukti lainnya kita tidak tahu ya," tutur Dodi.