Setiap warga negara memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang, termasuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Meskipun golput bukan tindakan pidana, memengaruhi orang lain untuk golput atau melakukan pelanggaran terkait hak pilih dapat dikenai sanksi.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut 169.369 Personel Dikerahkan untuk Amankan Pilkada
Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Untuk membawa perubahan positif, masyarakat didorong untuk memahami pentingnya Pemilu dan memilih pemimpin berintegritas. Dengan berpartisipasi aktif, setiap warga negara dapat berkontribusi dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.