Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat terkait pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang dipanggil sebagai saksi ahli oleh Kejagung dalam sidang praperadilan terhadap tersangka Tom Lembong.
“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini merupakan pemahaman yang salah mengenai proses hukum dan pendapat ahli yang diberikan di persidangan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.
Harli menjelaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berawal dari kesamaan dalam beberapa poin pada pendapat tertulis yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut.
Namun, menurutnya, pendapat tertulis tersebut hanya berfungsi sebagai pedoman dan bukan sebagai bukti yang sah dalam persidangan.
Baca juga: Video Mengerikan Truk Tronton Hantam 8 Kendaraan di Slipi, 1 Korban Tewas
“Pendapat tertulis dari ahli disusun sebagai rangkuman poin-poin penting berdasarkan arahan hakim, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi persidangan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara jumlah halaman dan topik yang dibahas dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.
Harli menjelaskan bahwa pendapat dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok masalah, sementara pendapat Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok permasalahan.