Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sepakat dengan pandangan publik bahwa partisipasi dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seharusnya tidak diwajibkan, melainkan bersifat sukarela.
“Menurut saya, jika itu adalah tabungan, maka namanya harus sesuai dengan fungsinya. Kalau ingin diwajibkan, sebaiknya bukan disebut tabungan,” ungkap Maruarar Sirait, yang lebih dikenal dengan sebutan Ara, saat rapat mengenai program 3 juta rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Ara kemudian meminta BP Tapera untuk berinovasi dan menciptakan sistem yang lebih menarik agar masyarakat dapat lebih mendukung program Tapera.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas UMR Bakal Kena Potong 3 % Untuk Tapera
"Jangan sampai kita memaksakan sesuatu yang akhirnya tidak memberikan manfaat, karena orang yang dipaksa malah akan marah. Jadi, tolong pikirkan bagaimana agar masyarakat tertarik untuk menabung melalui Tapera dan apa keuntungan bagi mereka," ujar Ara.
Ia juga meminta BP Tapera untuk mempertimbangkan kemungkinan perubahan aturan jika diperlukan, untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah dan memastikan masyarakat bisa memperoleh rumah dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah memiliki program penyediaan tiga juta rumah setiap tahunnya sebagai salah satu prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (15/10/2024). (ANTARA (Muhammad Izfaldi/rwa))
Baca juga: Ramai Dikritik, 44 Persen Masyarakat Khawatir Akan Transparansi Pengelolaan Dana Tapera