Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Teguh Juwarno (TJ). Teguh dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Hari ini Selasa, 26 November 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 26 November 2024.
Teguh akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Walau demikian, belum dijelaskan secara rinci materi apa yang akan digali oleh KPK dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TJ Mantan Anggota DPR-RI (2009-2014)," kata dia.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Pekan lalu, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar diperiksa KPK dalam kasus tersebut, tepatnya pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani, mantan politikus Hanura. KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Miryam sebelumnya dijerat tersangka gara-gara diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Perempuan itu sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.