Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk barang dari Orang Tidak Dikenal (OTK) ke Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa 26 November 2024, dilansir Antara.
Baca Juga: Menag Kagum Kemegahan Nabawi: Wujud Ikhlas Rasulullah
Ainul mengatakan Menag tidak mengetahui siapa pemberi barang tersebut, namun dia menerangkan barang tersebut diterima Menag pada Jumat 22 November 2024, dalam bentuk tas yang berisi beberapa barang yang terbungkus dalam boks.
Menag Nasaruddin Umar bersama Menhaj Tawfiq F Al Rabiah (WEBSITE KEMENTERIAN AGAMA RI)
Menag kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan barang oleh orang tidak dikenal tersebut ke KPK.
Dia juga enggan berkomentar lebih soal barang apa saja yang diberikan kepada Menag tersebut serta estimasi nilainya. Dia mengatakan barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK.
Lebih lanjut Ainul mengatakan pelaporan gratifikasi tersebut adalah bentuk komitmen Nasaruddin Umar dalam membangun Kementerian Agama yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan perilaku koruptif.